Pengaruh Medsos
Kalau kita beranggapan media sosial (medsos) sebagai sarana/tools yang biasa saja itu bisa jadi salah. Media sosial menempatkan pengaruhnya dalam kehidupan secara luar biasa saat ini.
Di mulai dari kemenangan luar biasa Barack Obama dalam perhelatan demokrasi di Amrik. Menggunakan kampanye lewat Twiter, fezbuk, beliau mampu mempengaruhi pemilih di sana.
Di Indonesia, penggalangan dukungan medsos mampu merubah arah kebijakan publik lewat kasus Koin Prita, dan Dukungan Cicak Vs Buaya.
------------------
Lami Vs Myung Sung
Baru saja, ada kasus menarik yang terjadi pada Sdri. Lami. kasusnya menjadi menarik setelah Lami sorang diri mengumpulkan dukungan dari medsos untuk petisi melawan PT. Myung Sung Indonesia. Dukunganpun berdatangan termasuk dari Komnasham RI. KomnasHam RI melakukan tindakan cepat mendesak Kemenakertrans untuk melakukan pemanggilan terhadap PT. Myung Sang Indonesia.
Sebenarnya kasusnya bermula ketika Sdr. Lami di PHK akibat kedapatan melaksanakan Shalat di ruang detektor perusahaan. Lami menjelaskan bahwa, musholah yang dimiliki perusahaan tidak dapat menampung kapasitas kayawan untuk melakukan kewajiban beribadahnya, sehingga terpaksa ia melakukan sholat di ruang detektor.
Kasus ini sementara dalam upaya klarifikasi oleh kemenakertrans. dalam minggu ini akan ada pertemuan dengan pihak PT. Myung Sung dan Sdri. Lami.
Berikut adalah isi petisi dukungan terhadap Sdri. Lami
Untuk:
Muhaimin Iskandar, Menakertrans
Suryadarma Ali, Menteri Agama
Mr. Hery Kim, Presiden Direktur PT. Myung Sung
Direksi PT. KBN, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung
Muhaimin Iskandar, Menakertrans
Suryadarma Ali, Menteri Agama
Mr. Hery Kim, Presiden Direktur PT. Myung Sung
Direksi PT. KBN, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung
"Saya tidak mau di PHK hanya karena protes saya terhadap tindakan Mr. Kim, Direktur PT. Myung Sung, yang menghardik saya ketika hendak shalat di ruang detektor perusahaan."
“Kami memproduksi pakaian indah-indah, yang tak pernah bisa kami kenakan: ZARA. Jacket musim dingin Adidas adalah diantara yang utama. Semuanya untuk ekspor.”
“Gaji kami sangat sering terlambat, upah yang seharusnya Rp. 2,2 juta ditangguhkan hingga kami hanya menerima 1.978.000. Terakhir, sampai saat ini, THR pun belum teman-teman saya terima.”
Teman-teman, saya belum pernah membuat petisi. Tapi, dibantu teman saya se-organisasi, saya belajar melakukannya agar khalayak, bukan buruh saja, mengetahui perilaku Pak Kim, pemimpin perusahaan tempat saya 10 tahun bekerja. Dukungan tandatangan teman-teman sangat saya harapkan.
Pak Hary Kim, Presiden Direktur perusahaan saya mempersulit saya untuk shalat atau hanya karena saya sedang perlu tempat shalat. Ketika protes, saya malah di-PHK. Sebetulnya saya tak ingin berkepanjangan, jika saja Pak Kim tak memberhentikan saya. Saya tak mau di-PHK.
Saya ingin Mr Kim meminta maaf, mempekerjakan saya kembali, dan mushola perusahaan diperbesar, agar pekerja tidak mesti kesulitan shalat. Mohon Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar menegur Mr. Kim agar PHK sewenang-wenang ini bisa dibatalkan.
---
Berawal saat Kamis, 12 Juli 2013, saya dan teman saya Sri Haryati dilarang shalat dzuhur di ruang detektor perusahaan, oleh Mr. Kim dengan kata-kata keras. Saya menurut, dan bersedia pindah ke tempat lain untuk melanjutkan shalat. Tapi perlakuannya pada saya, sulit diterima lapang dada: menghardik tanpa sedikitpun mau mendengar dan memahami alasan saya, bahkan mencoba memukul, hingga kemudian memberhentikan saya.
Perusahaan memang memiliki Mushola, tapi berkapasitas kecil: 20 orang. Sementara waktu istirahat kami di bulan Ramadhan hanya 30 menit, dikurangi 30 menit dari bulan biasa, sehingga sudah pasti banyak antri.
Saya dan Sri berencana shalat di ruang Detektor, karena—waktu itu—tidak ada tulisan ruang itu tak boleh dimasuki. Saat hendak masuk untuk shalat, Mr. Kim teriak keras, menghardik saya dan Sri kenapa kami masuk.
Saya menjawab hendak shalat, tapi beliau berteriak-teriak dan memarahi kami agar pergi. Saya bilang, “Ya saya akan pergi shalat di luar dan masuk hanya hendak ambil mukena saja.” Tapi beliau tak mau mendengar saya.
Beliau terus berteriak kenapa saya mengambil Mukena, saya kembali jelaskan dan berusaha sabar, hingga akhirnya berdebat dan saya kembali menyatakan saya akan shalat di luar. Beliau tak mau mendengar hingga kemudian dia mengangkat tangannya hendak memukul saya, tetapi tidak kena.
Saya jadi sangat tersinggung. Saya katakan pada Mister, “silahkan tampar saya” sambil saya hadapkan wajah dan badan saya padanya. Saya minta Sri dokumentasikan, tetapi Sri sudah menjauh, mungkin karena takut.
Saat itu juga beberapa orang yang bekerja untuk perusahaan, yaitu Mr. Sony dan Miss. Park mendatangi kami, juga berbicara keras sehingga memaksa saya lari ke podium perusahaan dan menyampaikan pada semua pekerja bahwa saya dilarang shalat.
Mereka merebut podium dan membalas pernyataan saya tidak benar dan meminta teman-teman buruh tidak terprovokasi. Mr. Kim berteriak lagi menuntut saya minta maaf. Saya menolak karena saya yang dihardik saat hendak Shalat, “kenapa saya yang harus meminta maaf, saya katakan di hadapan mereka “hanya Tuhan yang tahu.”
Persoalan belum selesai di sini. Pada 24 Juli saya menanyakan ke personalia kenapa gaji saya tertanggal 20 Juli belum dibayar, padahal seluruh pekerja sudah mendapatkannya. Setelah itu personalia berkoordinasi dengan Mr. Kim, baru kemudian gaji saya terima siang itu. Sore harinya saya kembali dipanggil oleh personalia, manajemen dan pengacara perusahaan.
Mereka mengatakan, Mr. Hary Kim menginstruksikan mereka untuk mem-PHK saya. Alasannya saya melanggar ketertiban bekerja, menuduh saya telah memprovokasi. Saya membela diri, tapi mereka tak mendengar. Mereka mengatakan saya tetap di-PHK dan diberikan pesangon sesuai ‘kesalahan’ saya, tidak berdasarkan UU yang berlaku. Saya menolak PHK. Dibantu organisasi, saya memprotes sikap Mr. Kim.
Sri Haryati, satu-satunya saksi saya atas kejadian itu, terpaksa menandatangani kronologi versi perusahaan. Teman saya itu takut, seperti ketakutan yang luas melanda mayoritas perempuan buruh PT. Myung Sung.
Kami memproduksi pakaian yang indah-indah, yang tak pernah bisa kami kenakan: ZARA, jacket musim dingin Adidas adalah diantara yang utama. Semuanya untuk ekspor. Seperti ini sebagian produksi yang kami hasilkan: http://www.myungsungtex.com/eng/
PT. Myung Sung terletak di Jl. Madura I Blok D-20A KBN Cakung Jl. Raya cakung. Perusahaan Korea ini punya beberapa cabang di Jawa Barat. Buruhnya berjumlah sekitar 900 orang.
“Kami memproduksi pakaian indah-indah, yang tak pernah bisa kami kenakan: ZARA. Jacket musim dingin Adidas adalah diantara yang utama. Semuanya untuk ekspor.”
“Gaji kami sangat sering terlambat, upah yang seharusnya Rp. 2,2 juta ditangguhkan hingga kami hanya menerima 1.978.000. Terakhir, sampai saat ini, THR pun belum teman-teman saya terima.”
Teman-teman, saya belum pernah membuat petisi. Tapi, dibantu teman saya se-organisasi, saya belajar melakukannya agar khalayak, bukan buruh saja, mengetahui perilaku Pak Kim, pemimpin perusahaan tempat saya 10 tahun bekerja. Dukungan tandatangan teman-teman sangat saya harapkan.
Pak Hary Kim, Presiden Direktur perusahaan saya mempersulit saya untuk shalat atau hanya karena saya sedang perlu tempat shalat. Ketika protes, saya malah di-PHK. Sebetulnya saya tak ingin berkepanjangan, jika saja Pak Kim tak memberhentikan saya. Saya tak mau di-PHK.
Saya ingin Mr Kim meminta maaf, mempekerjakan saya kembali, dan mushola perusahaan diperbesar, agar pekerja tidak mesti kesulitan shalat. Mohon Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar menegur Mr. Kim agar PHK sewenang-wenang ini bisa dibatalkan.
---
Berawal saat Kamis, 12 Juli 2013, saya dan teman saya Sri Haryati dilarang shalat dzuhur di ruang detektor perusahaan, oleh Mr. Kim dengan kata-kata keras. Saya menurut, dan bersedia pindah ke tempat lain untuk melanjutkan shalat. Tapi perlakuannya pada saya, sulit diterima lapang dada: menghardik tanpa sedikitpun mau mendengar dan memahami alasan saya, bahkan mencoba memukul, hingga kemudian memberhentikan saya.
Perusahaan memang memiliki Mushola, tapi berkapasitas kecil: 20 orang. Sementara waktu istirahat kami di bulan Ramadhan hanya 30 menit, dikurangi 30 menit dari bulan biasa, sehingga sudah pasti banyak antri.
Saya dan Sri berencana shalat di ruang Detektor, karena—waktu itu—tidak ada tulisan ruang itu tak boleh dimasuki. Saat hendak masuk untuk shalat, Mr. Kim teriak keras, menghardik saya dan Sri kenapa kami masuk.
Saya menjawab hendak shalat, tapi beliau berteriak-teriak dan memarahi kami agar pergi. Saya bilang, “Ya saya akan pergi shalat di luar dan masuk hanya hendak ambil mukena saja.” Tapi beliau tak mau mendengar saya.
Beliau terus berteriak kenapa saya mengambil Mukena, saya kembali jelaskan dan berusaha sabar, hingga akhirnya berdebat dan saya kembali menyatakan saya akan shalat di luar. Beliau tak mau mendengar hingga kemudian dia mengangkat tangannya hendak memukul saya, tetapi tidak kena.
Saya jadi sangat tersinggung. Saya katakan pada Mister, “silahkan tampar saya” sambil saya hadapkan wajah dan badan saya padanya. Saya minta Sri dokumentasikan, tetapi Sri sudah menjauh, mungkin karena takut.
Saat itu juga beberapa orang yang bekerja untuk perusahaan, yaitu Mr. Sony dan Miss. Park mendatangi kami, juga berbicara keras sehingga memaksa saya lari ke podium perusahaan dan menyampaikan pada semua pekerja bahwa saya dilarang shalat.
Mereka merebut podium dan membalas pernyataan saya tidak benar dan meminta teman-teman buruh tidak terprovokasi. Mr. Kim berteriak lagi menuntut saya minta maaf. Saya menolak karena saya yang dihardik saat hendak Shalat, “kenapa saya yang harus meminta maaf, saya katakan di hadapan mereka “hanya Tuhan yang tahu.”
Persoalan belum selesai di sini. Pada 24 Juli saya menanyakan ke personalia kenapa gaji saya tertanggal 20 Juli belum dibayar, padahal seluruh pekerja sudah mendapatkannya. Setelah itu personalia berkoordinasi dengan Mr. Kim, baru kemudian gaji saya terima siang itu. Sore harinya saya kembali dipanggil oleh personalia, manajemen dan pengacara perusahaan.
Mereka mengatakan, Mr. Hary Kim menginstruksikan mereka untuk mem-PHK saya. Alasannya saya melanggar ketertiban bekerja, menuduh saya telah memprovokasi. Saya membela diri, tapi mereka tak mendengar. Mereka mengatakan saya tetap di-PHK dan diberikan pesangon sesuai ‘kesalahan’ saya, tidak berdasarkan UU yang berlaku. Saya menolak PHK. Dibantu organisasi, saya memprotes sikap Mr. Kim.
Sri Haryati, satu-satunya saksi saya atas kejadian itu, terpaksa menandatangani kronologi versi perusahaan. Teman saya itu takut, seperti ketakutan yang luas melanda mayoritas perempuan buruh PT. Myung Sung.
Kami memproduksi pakaian yang indah-indah, yang tak pernah bisa kami kenakan: ZARA, jacket musim dingin Adidas adalah diantara yang utama. Semuanya untuk ekspor. Seperti ini sebagian produksi yang kami hasilkan: http://www.myungsungtex.com/eng/
PT. Myung Sung terletak di Jl. Madura I Blok D-20A KBN Cakung Jl. Raya cakung. Perusahaan Korea ini punya beberapa cabang di Jawa Barat. Buruhnya berjumlah sekitar 900 orang.
Salam,
[Nama Anda]
[Nama Anda]