Beberapa waktu yang lalu, di kantor, teman saya bercerita
tentang pengalaman dia menerobos jalur busway
yang berujung di tahan polisi dan harus membayar denda sebesar Rp.
500.000. Sambil mencak- mencak dia mengingatkan saya, ” jangan sekali-kali
menerobos lagi jalur busway kalau tidak ingin dompet anda dikuras isinya”.
Pagi tadi di sebuah ulasan TV yang saya tonton, Jokowi cukup
berani lagi untuk menerapkan denda yang mahal untuk pribadi maupun koorporasi terhadap
budaya membuang sampah. “Hal ini perlu
ketegasan karena sampah member dampak yang cukup meresahkan yaitu banjir” ujar
Jokowi.
Keberanian-keberanian di atas menurut saya sangat
berhubungan dengan budaya hukum. Memang kehidupan modern saat ini hampir tidak
ada yang steril dari hukum. Semua lini kehidupan bisa dijamah oleh hukum. Itu artinya
hukum sebagai pedoman sangat penting agar perilaku masyarakat tidak menyimpang.
Lawrence Meir Friedman dengan teori sistem hukumnya bisa
membantu menjelaskan ini. Menurut Friedman berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung
pada ; Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum. Substansi hukum itu
terkait dengan produk yang dihasilkan dalam sistem hukum. Struktur hukum berhubungan
dengan aparatus atau pelaku-pelaku penegakan hukum. Sedangkan budaya hukum adalah
sikap manusia/masyarakat terhadap hukum itu, dia berisi nilai serta harapan hukum
itu sendiri.
Jadi sebenarnya kesadaran hukum terkait erat dengan budaya hukum
masyarakatnya. Jika budaya hukumnya cenderung positif terhadap cita hukum berarti
masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Pada dasarnya kesadaran hukum merupakan
control agar hukum benar-benar dijalankan secara baik.
Menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai
yang mendasari sebuah peraturan sangat penting. Dan Jokowi melaksanakan itu di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar